Masalah Pedagang
Kaki lima (PKL) tidak kunjung selesai di setiap daerah di Indonesia.
Permasalahan ini muncul setiap tahun dan terus saja berlangsung tanpa ada
solusi yang tepat dalam pelaksanaannya. Keberadaan PKL kerap dianggap ilegal
karena menempati ruang publik dan tidak sesuai dengan visi kota yang sebagian
besar menekankan aspek kebersihan, keindahan dan kerapihan kota atau kita kenal
dengan istilah 3K. Oleh karena itu PKL seringkali menjadi target utama
kebijakan – kebijakan pemerintah kota, seperti penggusuran dan relokasi.
Hal ini merupakan
masalah yang sangat kompleks karena akan menghadapi dua sisi dilematis.
Pertentangan antara kepentingan hidup dan kepentingan pemerintahan akan
berbenturan kuat dan menimbulkan friksi diantara keduanya. Para Pedagang Kaki
Lima (PKL) yang umumnya tidak memiliki keahlian khusus mengharuskan mereka
bertahan dalam suatu kondisi yang memprihatinkan, dengan begitu banyak kendala
yang harus di hadapi diantaranya kurangnya modal, tempat berjualan yang tidak
menentu, kemudian ditambah dengan berbagai aturan seperti adanya Perda yang
melarang keberadaan mereka. Melihat kondisi seperti ini, maka seharusnya semua
tindakan pemerintah didasarkan atas kepentingan masyarakat atau ditujukan untuk
kesejahtraan rakyat atau dalam hal ini harus didasarkan pada asas oportunitas.
Pedagang Kaki Lima
atau disingkat PKL adalah istilah untuk menyebut penjaja dagangan yang
menggunakan gerobak. Istilah itu sering ditafsirkan karena jumlah kaki pedagangnya ada lima. Lima kaki tersebut
adalah dua kaki pedagang ditambah tiga “kaki” gerobak (yang sebenarnya adalah
tiga roda atau dua roda dan satu kaki). Saat ini istilah PKL juga digunakan
untuk pedagang di jalanan pada umumnya.
Dari segi ekonomi
tentunya jelas dapat dilihat bahwa dengan adanya PKL dapat diserap tenaga kerja
yang dapat membantu pekerja tersebut dalam mendapatkan penghasilan. Dari segi
sosial dapat dilihat jika kita rasakan bahwa keberadaan PKL dapat menghidupkan
maupun meramaikan suasana. Hal ini menjadi daya tarik tersendiri, selain itu
dalam segi budaya, PKL membantu suatu kota dalam menciptakan budayanya sendiri.
Masalah Keberadaan
Pedagang Kaki Lima
PKL keberadaannya
memang selalu dipermasalahkan oleh pemerintah karena ada beberapa alasan, yaitu
diantaranya:
1.
Penggunaan
ruang publik oleh PKL bukan untuk fungsi semestinya karena dapat membahayakan
orang lain maupun PKL itu sendiri.
2.
PKL
membuat tata ruang kota menjadi kacau.
3.
Keberadaan
PKL tidak sesuai dengan visi kota yaitu yang sebagian besar menekankan aspek
kebersihan, keindahan dan kerapihan kota.
4.
Pencemaran
lingkungan yang sering dilakukan oleh PKL.
5.
PKL
menyebabkan kerawanan sosial.
Kemungkinan
terjadinya persaingan tidak sehat antara pengusaha yang membayar pajak resmi
dengan pelaku ekonomi informal yang tidak membayar pajak resmi (walaupun mereka
sering membayar ”pajak tidak resmi”), contohnya ada dugaan bahwa pemodal besar
dengan berbagai pertimbangan memilih melakukan kegiatan ekonominya secara
informal dengan menyebarkan. Berkembangnya PKL dipicu oleh gagalnya pemerintah
membangun ekonomi yang terlihat dari rendah dan lambatnya Pertumbuhan ekonomi,
tidak berkembangnya usaha –usaha di sektor riil yang pada akhirnya menyebabkan
meningkatnya jumlah pengangguran yang sampai saat ini diprediksi kurang lebih
40 juta penduduk sedang menganggur yang menjadi perhatian kita, seandainya
pemerintah punya komitmen yang kuat dalam mensejahterakan masyarakatnya harus
menyiapkan dana khusus sebagai jaminan PKL yang digusur untuk memulai usaha
baru ditempat lain. Mengingat PKL yang digusur biasanya tanpa ada ganti rugi
karena dianggap illegal.
Kebijakan Pemerintah Dalam Menangani Masalah
PKL
Fenomena PKL dan
masalah – masalah yang ditimbulkan PKL seperti yang telah diuraikan di atas,
dianggap menyulitkan dan menghambat pemerintah untuk mewujudkan sebuah kota
yang bersih dan tertib salah satunya, walaupun pemerintah telah membuat
kebijakan Perda untuk melarang keberadaan PKL, faktanya jumlah PKL malah
semakin banyak. Dan tentu kebijakan Perda tersebut memenuhi banyak kontra dari
para PKL karena kebijakan pemerintah itu dianggap tidak tepat, tidak adil dan
merugikan para PKL.
Kemudian yang menambah daftar panjang permasalahan PKL
ini adalah pendekatan yang dilakukan pemerintah dalam praktiknya banyak menggunakan
kekerasan. Pendekatan kekerasan yang akan dilakukan pemerintah justru akan
menjadi boomerang bagi
pemerintah itu sendiri, sehingga akan timbul ketidakstabilan, anarkisme dan
ketidaktentraman yang dampaknya justru akan menurunkan citra pemerintah sebagai
pembuat kebijakan , yang paling menarik menurut kami dari adanya permasalahan
PKL ini adalah karena PKL menjadi sebuah dilema tersendiri bagi pemerintah.
Di satu sisi PKL
sering mengganggu tata ruang kota, disisi lain PKL menjalankan peran sebagai Shadow Economiy. Kita juga
harus melihat bahwa PKL memiliki beberapa segi positif, salah satunya adalah
memberikan kemudahan mendapatkan barang dengan harga terjangkau. Apabila
Indonesia ingin bebas dari PKL maka pemerintah harus memberikan lapangan
pekerjaan yang layak dan lebih baik kepada para PKL tersebut, dan juga
memberikan alternatif tempat membeli barang dengan harga yang murah khususnya
pada warga golongan menengah bawah. Apabila masyarakat dipaksakan untuk membeli
barang yang harganya lebih tinggi daripada membeli di PKL maka daya beli
masyarakat akan berkurang dan akan merembet pada bidang lain terutama kesehatan
dan pendidikan.
Pemerintah dalam
hal ini memiliki suatu kebijakan untuk menangani masalah PKL, yaitu suatu
kebijakan yang melarang keberadaan PKL dengan dikeluarkannya Perda (Peraturan
Daerah). Pemerintah Kota/daerah mengeluarkan kebijakan yang isinya antara lain
.
1)
Pedagang
Kaki Lima dipindah lokasikan ke tempat yang telah disediakan berupa kios-kios.
2)
Kios kios
tersebut disediakan secara gratis.
3)
Setiap
kios setiap bulan ditarik retribusi
4)
Bagi
Pedagang yang tidak pindah dalam jangka waktu 90 hari setelah keputusan ini
dikeluarkan akan dikenakan sangsi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian,
Pemerintah kota menganggap kebijakan relokasi tersebut merupakan tindakan yang
terbaik bagi PKL dan memudahkan PKL. Karena dengan adanya kios – kios yang
disediakan pemerintah, pedagang tidak perlu membongkar muat dagangannya. Selain
itu, pemerintah juga berjanji akan memperhatikan aspek promosi, pemasaran,
bimbingan pelatihan, dan kemudahan modal usaha. Pemerintah merasa telah
melakukan hal yang terbaik dan bijaksana dalam menangani keberadaan PKL.
Pemerintah Kota
merasa telah melakukan yang terbaik bagi para PKL. Namun, Pasca relokasi
tersebut, beberapa pedagang kaki lima yang diwadahi dalam suatu paguyuban
melakukan berbagai aksi penolakan terhadap rencana relokasi ini. Kebijakan
Relokasi ini tidak dipilih karena adanya asumsi bahwa ada kepentingan dalam
kebijakan ini yaitu;
Pertama dalam membuat
agenda kebijakannya pemerintah cenderung bertindak sepihak sebagai agen tunggal
dalam menyelesaikan persoalan. Hal tersebut dapat dilihat dari tidak diikut
sertakan atau dilibatkannya perwakilan pedagang kaki lima ke dalam tim yang
‘menggodok’ konsep relokasi. Tim relokasi yang selama ini dibentuk oleh
Pemerintah hanya terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Pembangunan, Kepala
Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi, serta Dinas Pengelolaan Pasar.
Kedua adanya
perbedaan persepsi dan logika dalam memandang suatu masalah antara pemerintah
dengan pedagang kaki lima tanpa disertai adanya proses komunikasi timbal balik
diantara keduanya. Dalam proses pembuatan kebijakan, Pemerintah seringkali
menggunakan perspektif yang teknokratis, sehingga tidak memberikan ruang
terhadap proses negosiasi atau sharing informasi untuk menemukan titik temu
antara dua kepentingan yang berbeda. Selama ini, pedagang kaki lima menganggap
Pemerintah Kota tidak pernah memberikan rasionalisasi dan sosialisasi atas
kebijakan relokasi yang dikeluarkan, sehingga pedagang kaki lima curiga bahwa
relokasi tersebut semata-mata hanya untuk keuntungan dan kepentingan Pemerintah
Kota atas proyek tamanisasi. Selain itu, tidak adanya sosialisasi tersebut
mengakibatkan ketidak jelasan konsep relokasi yang ditawarkan oleh pemerintah,
sehingga pedagang kaki lima melakukan penolakan terhadap kebijakan relokasi.
Dampak Positif dari Hadirnya PKL
Pada umumnya
barang-barang yang diusahakan PKL memiliki harga yang tidak tinggi, tersedia di
banyak tempat, serta barang yang beragam, Sehingga PKL banyak menjamur di
sudut-sudut kota, karena memang sesungguhnya pembeli utama adalah kalangan
menengah kebawah yang memiliki daya beli rendah, Dampak positif terlihat pula
dari segi sosial dan ekonomi karena keberadaan PKL menguntungkan bagi
pertumbuhan ekonomi kota karena sektor informal memiliki karakteristik efisien
dan ekonomis.Hal ini dikarenakan usaha-usaha sektor informal bersifat subsisten
dan modal yang digunakan kebanyakan berasal dari usaha sendiri. Modal ini sama
sekali tidak menghabiskan sumber daya ekonomi yang besar.
Dampak Negatif dari Hadirnya PKL
PKL mengambil ruang
dimana-mana, tidak hanya ruang kosong atau terabaikan tetapi juga pada ruang
yang jelas peruntukkannya secara formal. PKL
secara illegal berjualan hampir di seluruh jalur pedestrian,ruang terbuka, jalur hijau
dan ruang kota lainnya. Alasannya karena aksesibilitasnya
yang tinggi sehingga berpotensi besar untuk mendatangkan konsumen.
Akibatnya adalah
kaidah-kaidah penataan ruang menjadi mati oleh pelanggaran-pelanggaran yang terjadi akibat
keberadaan PKL tersebut. Keberadaan
PKL yang tidak terkendali mengakibatkan pejalan kaki berdesak-desakan, sehingga dapat timbul
tindak kriminal (pencopetan) Mengganggu kegiatan ekonomi pedagang
formal karena lokasinya yang cenderung
memotong jalur pengunjung seperti pinggir jalan dan depan toko dan
sebagian dari barang yang mereka jual tersebut mudah mengalami penurunan
mutu yang berhubungan dengan kepuasan konsumen.
Perlindungan Hukum
Pasal 27 ayat (2) UUD
45: Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan. Pasal 13 UU nomor
09/1995 tentang usaha kecil. Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek
perlindunga, dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan
untuk, menentukan peruntukan tempat usaha yang meliputi pemberian lokasi
dipasar, ruang pertokoan, lokasi sentra industri, lokasi pertanian rakyat,
lokasi pertambangan rakyat, dan lokasi yang wajar bagi pedagang kaki lima,
sertalokasi lainnya. b. memberikan bantuan konsultasi hukum dan
pembelaan.Dengan adanya beberapa ketentuan diatas, pemerintah dalam menyikapi
fenomena adanya pedagang kaki lima, harus lebih mengutamakan penegakan keadilan
bagi rakyat kecil. Walaupun didalam Perda K3 (Kebersihan, Keindahan, dan
Ketertiban) terdapat pelarangan Pedagang Kaki Lima untuk berjualan di trotoar,
jalur hijau, jalan, dan badan jalan, serta tempat-tempat yang bukan
peruntukkannya.
KISAH NYATA..............
ReplyDeleteAss.Saya ir Sutrisno.Dari Kota Jaya Pura Ingin Berbagi Cerita
dulunya saya pengusaha sukses harta banyak dan kedudukan tinggi tapi semenjak
saya ditipu oleh teman hampir semua aset saya habis,
saya sempat putus asa hampir bunuh diri,tapi saya buka
internet dan menemukan nomor Ki Kanjeng saya beranikan diri untuk menghubungi beliau,saya di kasih solusi,
awalnya saya ragu dan tidak percaya,tapi saya coba ikut ritual dari Ki Kanjeng alhamdulillah sekarang saya dapat modal dan mulai merintis kembali usaha saya,
sekarang saya bisa bayar hutang2 saya di bank Mandiri dan BNI,terimah kasih Ki,mau seperti saya silahkan hub Ki
Kanjeng di nmr 085320279333 Kiyai Kanjeng,ini nyata demi Allah kalau saya tidak bohong,indahnya berbagi,assalamu alaikum.
KEMARIN SAYA TEMUKAN TULISAN DIBAWAH INI SYA COBA HUBUNGI TERNYATA BETUL,
BELIAU SUDAH MEMBUKTIKAN KESAYA !!!
((((((((((((DANA GHAIB)))))))))))))))))
Pesugihan Instant 10 MILYAR
Mulai bulan ini (juli 2015) Kami dari padepokan mengadakan program pesugihan Instant tanpa tumbal, serta tanpa resiko. Program ini kami khususkan bagi para pasien yang membutuhan modal usaha yang cukup besar, Hutang yang menumpuk (diatas 1 Milyar), Adapun ketentuan mengikuti program ini adalah sebagai berikut :
Mempunyai Hutang diatas 1 Milyar
Ingin membuka usaha dengan Modal diatas 1 Milyar
dll
Syarat :
Usia Minimal 21 Tahun
Berani Ritual (apabila tidak berani, maka bisa diwakilkan kami dan tim)
Belum pernah melakukan perjanjian pesugihan ditempat lain
Suci lahir dan batin (wanita tidak boleh mengikuti program ini pada saat datang bulan)
Harus memiliki Kamar Kosong di rumah anda
Proses :
Proses ritual selama 2 hari 2 malam di dalam gua
Harus siap mental lahir dan batin
Sanggup Puasa 2 hari 2 malam ( ngebleng)
Pada malam hari tidak boleh tidur
Biaya ritual Sebesar 10 Juta dengan rincian sebagai berikut :
Pengganti tumbal Kambing kendit : 5jt
Ayam cemani : 2jt
Minyak Songolangit : 2jt
bunga, candu, kemenyan, nasi tumpeng, kain kafan dll Sebesar : 1jt
Prosedur Daftar Ritual ini :
Kirim Foto anda
Kirim Data sesuai KTP
Format : Nama, Alamat, Umur, Nama ibu Kandung, Weton (Hari Lahir), PESUGIHAN 10 MILYAR
Kirim ke nomor ini : 085320279333
SMS Anda akan Kami balas secepatnya
Maaf Program ini TERBATAS .
IZIN KUTIP GAN
ReplyDeleteHadirnya para pedagang kaki lima memang menimbulkan dampak positif dan negatif. Dampak positifnya dimana para pedagang yang tidak memiliki warung di rumah mereka bisa mendapatkan penghasilan meski di jalan, meski yang membeli orang dengan penghasilan menengah kebawah, namun cara ini bisa di jadikan sumber pencari penghasilan meski hasilnya tidak tinggi.
ReplyDeleteDampak negative nya ialah para PKL ini sudah jelas mengganggu bahu jalan / mempersempit area jalan sehingga bisa memicu kemacetan, kotornya jalan dan banyak lagi.
Adanya PKL tentu sangat mengganggu ketertiban jalan raya. Namun, seharusnya pemerintah memberikan solusi misalnya menyediakan tempat yang layak untuk mereka dagang. Bukan hanya menggusur mereka dan merusak jualan mereka, kita tahu itu adalah salah satu mata pencaharian mereka.
ReplyDeleteSeharusnya para PKL ini di berikan lahan khusus untuk mereka berjualan. Misalnya di suatu tempat yang ramai di kunjungi orang NAMUN tidak mengganggu bahu jalan.
ReplyDeletemaaf ya,ini mau cerita sedikit masalah pribadi waktu aq diluar negeri,dulu di sana aq kerja selama 3tahun jadi buruh pabrik,tapi hasil kerja ku disana cuma untuk membantu orang tua untuk melunasi hutang piutangnya belum ada untuk bikin usaha dikampung,aq usaha cari di internet cari jalan keluar permasalahanq dan tanya2 orang pintar yaitu paranormal ternyatah aq temukan atas nama ky songo dgn no. beliu0852,1751,9919 aq beranikan diri telpon beliau dan cerita kisahq dan beliau orangnya ramah dan dia berikan petunjuk jalan permasalahanq degan jalan islam,berkat bantuan ky songo sekaran aq udah bisa ada usaha kecilan,biarpun cuma melaksanakan kewajiban untuk berikan beliau pembeli perlengkapan ritual itu tak seberapa,dibanding hasilnya sekaran memuaskan,cuma sekali mengeluarkan uang sekaran aq udah lega dan membantu orang tua juga,atau anda mau mengenal beliau lebih lengkap lihat di www.paranormal-kisongo.blogspot.com.pesan aq bagi anda semua anda harus yakin dan percaya adanya dunia gaib,terima kasih,wassalam
ReplyDelete