Sustainable Agriculture Network (SAN) adalah suatu jaringan organisasi nirlaba pelestarian alam yang indenpenden, mendukung kegiatan pertanian yang  memperhatikan dampak sosial dan lingkungan berkelanjutan dengan mengembangkan suatu standar yang baku, dan menyertifikat pertanian yang harus patuh dengan standar baku tersebut. Setiap anggota dari SAN memberi pelayanan penyertifikatan kepada petani dan perusahaan pertanian diseluruh dunia dan sekaligus mengajarkan pengetahuan dan pengalaman dalam usaha pengembangan standar baku bagi pertanian yang berkelanjutan.

Tujuan yang akan dicapai dengan penyertifikasian lahan pertanian adalah;
1. Meningkatkan mutu kopi dari petani.
2. Meningkatkan hasil panen.
3. Meningkatkan taraf hidup petani anggota dan daerah disekitarnya.
4. Menjamin ketersediaan pasokan kopi, yang bisa ditelusuri asalnya.
5. Mengembangkan kopi bersertifikat yang siap ekspor dan dapat bersaing di dunia dan yang ramah lingkungan.  

 Tahap 1: Menjadi anggota
a. Memiliki lahan pertanian yang sudah bersertifikat dari badan yang berwenang atau lahan pertanian diluar  Taman Nasional, kawasan pelestarian alam serta kawasan hutan yang dilindungi peruntukanya.

b. Memberikan data luas lahan, hasil panen tahun sebelumnya, pupuk yang digunakan dan banyaknya pupuk yang digunakan per hektar, pestisida yang dipakai selama ini dll.

c. Membentuk satu atau beberapa kelompok tani (group) dengan diketuai oleh salah seorang anggota.

d. Memiliki seorang atau beberapa pengumpul (trader) pada daerah yang akan disertifikasi.

e. Menandatangani kontrak kerjasama dengan perusahaan pengekspor kopi.

Tahap 2: Kriteria yang harus dipenuhi dalam sertifikasi

Sesuai dengan Standar Jaringan Pertanian Lestari (SAN) Yaitu :

Sistim Manajemen Sosial dan Lingkungan
a. Sasaran jangka pendek; Perencanaan untuk meningkatkan kualitas kopi yang dijual ke pengumpul (trader) => Objek yang akan dicapai meningkatkan pendapatan yang diterima petani. 

b. Sasaran jangka menengah; Mengurangi erosi tanah pada area perkebunan kopi petani tersebut => Objek yang akan dicapai permukaan tanah tetap utuh mengandung usur-unsur hara pada tanaman kopi tersebut, yang dapat mengurangi biaya yang dikeluarkan akibat penggunaan pupuk yang berlebihan.

c. Sasaran jangka Panjang; Mengurangi kadar air kopi yang dijual ke pengumpul (trader) => Objek yang akan dicapai meningkatkan pendapatan yang diterima petani, dimana biaya transportasi berkurang jika petani  mengirim biji kopi berkadar air tinggi (menggurangi potongan harga/kg). Memperbaiki kualitas tanaman kopi dalam hal cara-cara perawatan dan rencana peremajaan tanaman kopi, usaha untuk menanam pohon pelindung tanaman kopi (pembayang) => Objek yang akan dicapai kualitas biji kopi membaik dan meningkatkan hasil panen/hektarnya.

d. Memvariasikan perkebunan kopi dengan tanaman lain; Mendapatkan nilai tambah penghasilan petani dengan menanam tanaman lain disekitar tanaman kopi yang menghasilkan, bila terjadi harga kopi yang merosot (kita tidak dapat memprediksinya)

Pelestarian Ekosistem
a. Penamanan tanaman pelindung (pembayang) dengan ketentuan yang akan dicapai 70 batang pohon per hektar (spesis asli); dimana rata-rata 40% tanaman kopi terlindungi atau tertutup pohon pembayang.

b. Petani harus selalu momohon ijin pada dinas kehutanan setempat sebelum melakukan penebangan pohon.

c. Petani harus membuat batas pemisah perkebunan dengan ketentuan 5 meter dari jalan umum, 10 meter dari sungai, dan 10 meter dari bangunan, pohon-pohon kopi yang berada pada batas tersebut harus ditandai dengan cat kapur atau sejenisnya sebagai tanda bahwa daerah tersebut dilarang menggunakan bahan kimia.

d. Program perencanaan perawatan permukaan tanah dimana petani dianjurkan tidak memakai herbisida, petani dianjurkan menanam tanaman penutup permukaan tanah seperti kacang-kacangan (araccis dll).

e. Menggunakan pupuk sesuai kebutuhan (dengan mengacu pada hasil uji lab. Pertanahan).

Perlindungan Satwa Liar.
a. Daftar satwa liar dan habitat satwa liar yang dijumpai di Pertanian serta harus dijaga dan dipelihara.

b. Perburuan, penangkapan, pengeluaran, dan penyeludupan hewan liar dilarang di Pertanian.

c. Adanya usaha melindungi satwa liar tersebut bila ada di areal pertanian.

Pelestarian Air.
a. Pertanian harus memiliki program pelestarian air yang menjamin penggunaan sumber daya air yang berkelanjutan.

b. Pertanian yang menggunakan irigasi harus memakai peralatan untuk secara tepat menentukan dan menunjukan bahwa volume air yang digunakan dan lamanya penggunaan tidak berlebihan atau efisien.

c. Pertanian dilarang membuang atau menimbun limbah air industri atau rumah tangga ke dalam badan air alami yang dapat menurunkan kualitas air sungai yang tercemar.

Perlakuan Adil dan Kondisi Pekerjaan yang Baik Bagi Pekerja.
a. Pertanian harus mengikuti hukum perburuhan yang berlaku; seperti membayar upah minimum yang ditentukan oleh lembaga yang berwenang didaerah itu, tidak mempekerjakan anak-anak dibawah umur (<15 tahun), wanita hamil, kerja paksa dan diskriminasi yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

b. Pekerja harus mendapatkan perlakuan yang adil dan baik, seperti memiliki kemudahan untuk minum dan bertempat tinggal yang layak selama  bekerja di pertanian.

Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
a. Petani hanya menggunakan bahan-bahan kimia yang sesuai standar dan dilarang menggunakan bahan-bahan kimia yang telah dilarang penggunaanya.

b. Petani harus mancatat penggunaan bahan-bahan kimia yang digunakan, menyediakan tempat khusus untuk bahan-bahan kimia tersebut dan hanya menggunakan bila diperlukan.

c. Petani pekerja yang melakukan penyemprotan pestisida harus menggunakan alat-alat pelindung diri, seperti sarung tangan, kaca mata, masker, Sepatu boot untuk menghindari kontak langsung dengan bahan kimia tersebut.

Hubungan Masyarakat.
a. Pertanian harus menghormati wilayah dan kegiatan yang penting untuk masyarakat secara sosial, budaya, biologis, lingkungan, dan agama; hal-hal tersebut harus tidak diganggu oleh kegiatan pertanian.

b. Pertanian tersertifikasi adalah tetangga yang baik, mereka berhubungan secara positif dengan tetangga, masyarakat sekitar, dan kelompok minat setempat.

Manajemen terpadu.
a. Pertanian harus memiliki program manajemen-pes terpadu yang berdasarkan kepada kaidah ekologi untuk mengendalikan pes yang berbahaya (serangga, tumbuhan, hewan, dan mikroba).

b. Pertanian harus menunjukan melalui inventaris bahan kimia pertanian dan catatan penggunaanya bahwa pertanian menggilir produk kimia dan mengurangi pemakaian untuk produksi tanaman.

Manajemen dan pelestarian lahan.
a. Pertanian harus mejalankan program pencegahan dan pengendalian erosi tanah yang meminimumkan resiko erosi dan mengurangi erosi yang ada.

b. Pertanian harus memiliki program pemumpukan tanah atau tanaman yang didasarkan atas ciri dan sifat tanah.

Manajemen limbah terpadu.
a. Pertanian harus memiliki program manajeman limbah terpadu untuk produk limbah yang dihasilkannya.

b. Penggunaan tempat pembuangan limbah yang terbuka atau pembakaran limbah diudara terbuka tidak diijinkan.

c. Semua limbah pertanian tidak diijinkan berada disekitar lahan pertanian.

d. Dilarang membuang sampah sembarangan.

Tahap 3: Penanganan pasca Panen

1. Hanya memetik Biji kopi merah (yang sudah matang) atau petik pilih.

2. Menjemur kopi dengan alas atau tidak ditanah secara langsung.

3. Menggiling kopi gelodong yang sudah kering (hulling).

4. Tidak mencampur biji kopi yang bersertifikat dengan yang tidak bersertifikat dalam pemanenannya.

Tahap 4: Pejualan Kopi ke pengumpul

1. Kopi harus yang dapat ditelusuri dari kopi yang bersertifikat saja yang dijual ke pengumpul (trader).

2. Hanya menjual kepada pengumpul (trader) yang telah ditunjuk di daerahnya.

Bantu share Yuuk!!!
Share artikel ke: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg

0 komentar:

Post a Comment