Tujuan yang akan dicapai dengan penyertifikasian lahan pertanian adalah;
1. Meningkatkan mutu kopi dari
petani.
2. Meningkatkan hasil panen.
3. Meningkatkan taraf hidup petani anggota dan daerah disekitarnya.
4. Menjamin ketersediaan pasokan kopi, yang bisa ditelusuri asalnya.
5. Mengembangkan kopi bersertifikat yang siap ekspor dan dapat bersaing di dunia dan yang ramah lingkungan.
Tahap 1: Menjadi anggota
2. Meningkatkan hasil panen.
3. Meningkatkan taraf hidup petani anggota dan daerah disekitarnya.
4. Menjamin ketersediaan pasokan kopi, yang bisa ditelusuri asalnya.
5. Mengembangkan kopi bersertifikat yang siap ekspor dan dapat bersaing di dunia dan yang ramah lingkungan.
Tahap 1: Menjadi anggota
a.
Memiliki lahan pertanian yang sudah bersertifikat dari badan yang berwenang
atau lahan pertanian diluar Taman Nasional, kawasan pelestarian alam
serta kawasan hutan yang dilindungi peruntukanya.
b.
Memberikan data luas lahan, hasil panen tahun sebelumnya, pupuk yang digunakan
dan banyaknya pupuk yang digunakan per hektar, pestisida yang dipakai selama
ini dll.
c.
Membentuk satu atau beberapa kelompok tani (group) dengan diketuai oleh salah
seorang anggota.
d.
Memiliki seorang atau beberapa pengumpul (trader) pada daerah yang akan
disertifikasi.
e.
Menandatangani kontrak kerjasama dengan perusahaan pengekspor kopi.
Tahap 2: Kriteria yang
harus dipenuhi dalam sertifikasi
Sesuai dengan Standar Jaringan Pertanian Lestari (SAN) Yaitu :
Sistim Manajemen Sosial dan Lingkungan
a. Sasaran jangka pendek; Perencanaan untuk meningkatkan kualitas kopi yang dijual
ke pengumpul (trader) => Objek yang akan dicapai meningkatkan pendapatan
yang diterima petani.
b. Sasaran jangka menengah; Mengurangi erosi tanah pada area perkebunan kopi petani
tersebut => Objek yang akan dicapai permukaan tanah tetap utuh mengandung
usur-unsur hara pada tanaman kopi tersebut, yang dapat mengurangi biaya yang
dikeluarkan akibat penggunaan pupuk yang berlebihan.
c. Sasaran jangka Panjang; Mengurangi kadar air kopi yang dijual ke pengumpul
(trader) => Objek yang akan dicapai meningkatkan pendapatan yang diterima
petani, dimana biaya transportasi berkurang jika petani mengirim biji kopi berkadar air tinggi
(menggurangi potongan harga/kg). Memperbaiki kualitas tanaman kopi dalam hal
cara-cara perawatan dan rencana peremajaan tanaman kopi, usaha untuk menanam
pohon pelindung tanaman kopi (pembayang) => Objek yang akan dicapai kualitas
biji kopi membaik dan meningkatkan hasil panen/hektarnya.
d. Memvariasikan perkebunan kopi
dengan tanaman lain; Mendapatkan nilai tambah
penghasilan petani dengan menanam tanaman lain disekitar tanaman kopi yang
menghasilkan, bila terjadi harga kopi yang merosot (kita tidak dapat
memprediksinya)
Pelestarian Ekosistem
a. Penamanan tanaman pelindung
(pembayang) dengan ketentuan yang akan dicapai 70 batang pohon per hektar
(spesis asli); dimana rata-rata 40% tanaman kopi terlindungi atau tertutup
pohon pembayang.
b. Petani harus selalu momohon ijin
pada dinas kehutanan setempat sebelum melakukan penebangan pohon.
c. Petani harus membuat batas
pemisah perkebunan dengan ketentuan 5 meter dari jalan umum, 10 meter dari
sungai, dan 10 meter dari bangunan, pohon-pohon kopi yang berada pada batas
tersebut harus ditandai dengan cat kapur atau sejenisnya sebagai tanda bahwa
daerah tersebut dilarang menggunakan bahan kimia.
d. Program perencanaan perawatan
permukaan tanah dimana petani dianjurkan tidak memakai herbisida, petani
dianjurkan menanam tanaman penutup permukaan tanah seperti kacang-kacangan
(araccis dll).
e. Menggunakan pupuk sesuai
kebutuhan (dengan mengacu pada hasil uji lab. Pertanahan).
Perlindungan Satwa Liar.
a. Daftar satwa liar dan habitat
satwa liar yang dijumpai di Pertanian serta harus dijaga dan dipelihara.
b. Perburuan, penangkapan,
pengeluaran, dan penyeludupan hewan liar dilarang di Pertanian.
c. Adanya usaha melindungi satwa
liar tersebut bila ada di areal pertanian.
Pelestarian Air.
a. Pertanian harus memiliki program
pelestarian air yang menjamin penggunaan sumber daya air yang berkelanjutan.
b. Pertanian yang menggunakan
irigasi harus memakai peralatan untuk secara tepat menentukan dan menunjukan
bahwa volume air yang digunakan dan lamanya penggunaan tidak berlebihan atau
efisien.
c. Pertanian dilarang membuang atau
menimbun limbah air industri atau rumah tangga ke dalam badan air alami yang
dapat menurunkan kualitas air sungai yang tercemar.
Perlakuan Adil dan Kondisi Pekerjaan
yang Baik Bagi Pekerja.
a. Pertanian harus mengikuti hukum
perburuhan yang berlaku; seperti membayar upah minimum yang ditentukan oleh
lembaga yang berwenang didaerah itu, tidak mempekerjakan anak-anak dibawah umur
(<15 tahun), wanita hamil, kerja paksa dan diskriminasi yang bertentangan
dengan peraturan yang berlaku.
b. Pekerja harus mendapatkan
perlakuan yang adil dan baik, seperti memiliki kemudahan untuk minum dan bertempat
tinggal yang layak selama bekerja di
pertanian.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
a. Petani hanya menggunakan
bahan-bahan kimia yang sesuai standar dan dilarang menggunakan bahan-bahan
kimia yang telah dilarang penggunaanya.
b. Petani harus mancatat penggunaan
bahan-bahan kimia yang digunakan, menyediakan tempat khusus untuk bahan-bahan
kimia tersebut dan hanya menggunakan bila diperlukan.
c. Petani pekerja yang melakukan
penyemprotan pestisida harus menggunakan alat-alat pelindung diri, seperti
sarung tangan, kaca mata, masker, Sepatu boot untuk menghindari kontak langsung
dengan bahan kimia tersebut.
Hubungan Masyarakat.
a. Pertanian harus menghormati
wilayah dan kegiatan yang penting untuk masyarakat secara sosial, budaya,
biologis, lingkungan, dan agama; hal-hal tersebut harus tidak diganggu oleh
kegiatan pertanian.
b. Pertanian tersertifikasi adalah
tetangga yang baik, mereka berhubungan secara positif dengan tetangga,
masyarakat sekitar, dan kelompok minat setempat.
Manajemen terpadu.
a.
Pertanian harus memiliki program manajemen-pes terpadu yang berdasarkan kepada
kaidah ekologi untuk mengendalikan pes yang berbahaya (serangga, tumbuhan,
hewan, dan mikroba).
b.
Pertanian harus menunjukan melalui inventaris bahan kimia pertanian dan catatan
penggunaanya bahwa pertanian menggilir produk kimia dan mengurangi pemakaian
untuk produksi tanaman.
Manajemen dan pelestarian lahan.
a. Pertanian harus mejalankan
program pencegahan dan pengendalian erosi tanah yang meminimumkan resiko erosi
dan mengurangi erosi yang ada.
b. Pertanian harus memiliki program
pemumpukan tanah atau tanaman yang didasarkan atas ciri dan sifat tanah.
Manajemen limbah terpadu.
a. Pertanian harus memiliki program
manajeman limbah terpadu untuk produk limbah yang dihasilkannya.
b. Penggunaan tempat pembuangan
limbah yang terbuka atau pembakaran limbah diudara terbuka tidak diijinkan.
c. Semua limbah pertanian tidak
diijinkan berada disekitar lahan pertanian.
d. Dilarang membuang sampah
sembarangan.
Tahap 3: Penanganan
pasca Panen
1. Hanya memetik Biji kopi merah
(yang sudah matang) atau petik pilih.
2. Menjemur kopi dengan alas atau
tidak ditanah secara langsung.
3. Menggiling kopi gelodong yang
sudah kering (hulling).
4. Tidak mencampur biji kopi yang
bersertifikat dengan yang tidak bersertifikat dalam pemanenannya.
Tahap 4: Pejualan Kopi
ke pengumpul
1. Kopi harus yang dapat ditelusuri
dari kopi yang bersertifikat saja yang dijual ke pengumpul (trader).
2. Hanya menjual kepada pengumpul
(trader) yang telah ditunjuk di daerahnya.
Bantu share Yuuk!!!
0 komentar:
Post a Comment