Pada zaman Nabi-Nabi dahulu banyak cara dilakukan untuk mengadili seseorang benar atau salah, sehingga kita bisa langsung mengetahui orang tersebut benar atau salah.  Berikut  7 cara yang dijadikan sebagai hakim pada masa Nabi yaitu:

1.  Kurban, sebagai hakim pada masa Nabi Adam Alaihissalam,  barangsiapa kurbannya hangus terbakar artinya ia benar dan barangsiapa kurbannya tidak hangus terbakar tandanya ia salah.

2.  Kapal sebagai hakim pada masa Nabi nuh Alahissalam, barangsiapa meletakan tangannya diatas kapal itu dan tidak bergerak tandanya orang itu benar dan bila bergerak tandanya salah.

3.  Rantai sebagai hakim pada masa Nabi Daud, barangsiapa berhasil mengambil rantai itu tandanya benar dan bila tidak berhasil tandanya ia salah.

4.  Api sebagai hakim pada masa Nabi Ibrahin Alahissalam, barangsiapa meletakan tangannya diatas api dan tidak terbakar tandanya benar dan bila terbakar tandanya salah.

5.  Gantang sebagai hakim pada masa Nabi Yusuf Alaihissalam, barangsiapa memegang gantang lalu gantang itu bersuara tandanya benar apabila dipegang tidak bersuara tandanya salah.

6.  Perigi sebagai hakim pada masa Nabi Sulaiman Alahissalam, barangsiapa meletakan kakinya di perigi itu tidak menyambarnya tandanya ia benar, tetapi bila menyambar tandanya orang tersebut salah.

7.  Anak Panah sebagai hakim pada masa nabi Zakaria Alahissalam

ذَٰلِكَ مِنْ أَنۢبَآءِ ٱلْغَيْبِ نُوحِيهِ إِلَيْكَ ۚ وَمَا كُنتَ لَدَيْهِمْ إِذْ يُلْقُونَ أَقْلَٰمَهُمْ أَيُّهُمْ يَكْفُلُ مَرْيَمَ وَمَا كُنتَ لَدَيْهِمْ إِذْ يَخْتَصِمُونَ
Yang demikian itu adalah sebagian dari berita-berita ghaib yang Kami wahyukan kepada kamu (ya Muhammad); padahal kamu tidak hadir beserta mereka, ketika mereka melemparkan anak-anak panah mereka (untuk mengundi) siapa di antara mereka yang akan memelihara Maryam. Dan kamu tidak hadir di sisi mereka ketika mereka bersengketa.
(QS: Ali Imran Ayat: 44)

Mereka menuliskan nama orang yang bersengketa pada anak panah itu kemudian melemparkanya kedalam sungai, apabila anak panah itu berjalan diatas permukaaan air tandanya benar, dan bila tenggelam tandanya salah.

 Tatkala masa kenabian sampai kepada Muhammad SAW maka keterangan (bukti nyata) diwajibkan atas pendakwa, sedangkan sumpah diharuskan atas orang yang mengingkari hingga tidak sampai terbuka rahasia orang yang berdusta.  Jika demikian halnya bagi si pendusta di dunia betapa pula orang yang mengucapkan syahadad dengan jujur akan terbuka rahasianya di akhirat

Share artikel ke: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg

2 komentar:


  1. Alhamdulillah sekarang hakim kita jelas, quran dan hadits
    10 Gunung Tertinggi di Indonesia

    ReplyDelete
  2. 7 hakim pada zaman nabi tsb, ialah berupa barang-barang yang menjadi saksi bisu perjalanan kenabian pada masa itu.

    ReplyDelete