Selama kurang lebih 25
tahun sertifikasi telah berjalan dan memberikan bimbingan kepada usaha sektor kopi untuk menjaga keberlanjutan pasokan kopi. Dan lebih dari tiga generasi, skema organik dan fair trade diikuti oleh perusahaan
melalui konsep tanggung jawab sosial seperti Utz sertifikat dan Rainforest Alliance.
Akhirnya, dapat dilihat bagian bawah konsep piramida dari Common Code
untuk Komunitas Kopi (4C). Lebih dari Dua puluh tahun kemudian, label konsumen hanya
konsep yang manis. Mereka menghitung hanya 3 - 5 persen dari keputusan pembelian suatu
konsumen. Konsep 4C, dalam banyak kasus, hanya menyatakan status quo, tanpa
potensi nyata untuk perubahan.
Statistik saat ini seperti Barometer Coffee menunjukkan bahwa kecil kemungkinan bahwa pasar akan menyerap kopi bersertifikat untuk menjaga janji keberlanjutan kepada petani. Meskipun begitu banyak upaya-upaya positif yang dilakukan oleh ISEAL untuk mengatasi proliferasi label, namun belum ada kemajuan nyata yang telah dibuat untuk mengurangi biaya sertifikasi bagi produsen dan pelaku rantai pasokan lainnya. Kepentingan institusional tampaknya lebih unggul, karena yang terjadi justru hanya meningkatkan persaingan ketimbang kerjasama.
Berapa besar kemungkinan bahwa model inovatif dari masa lalu akan bertahan ke depan?
Tidak ada yang bisa memprediksi masa depan, tetapi tidak mungkin dan bahkan tidak diinginkan kalau sertifikasi akan terus menjadi konsep yang dominan. Sistem standar sukarela tidak dirancang untuk, dan tidak akan mampu menandingi, tantangan baru seperti perubahan iklim, regenerasi petani yang lambat dan kelangkaan dalam pangan, sandang dan papan di masa depan.
Sertifikasi petani kecil tidak cukup ditangani untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak untuk memodernisasi infrastruktur produktif dengan mengatasi masalah ukuran lahan yang lebih optimal. Pengenalan praktek pertanian yang baik di tingkat petani telah membawa banyak perbaikan, tetapi tidak dapat memastikan penghasilan kewirausahaan bagi banyak petani, atau upah hidup layak bagi pekerja. Pembatasan akses petani ke layanan, kredit dan ekuitas, pengetahuan dan teknologi baru membatasi potensi untuk perubahan. Optimasi praktek pertanian tidak akan menciptakan infrastruktur yang produktif lebih kuat yang dapat mempertahankan populasi penduduk yang terus meningkat.
Sertifikasi dimaksudkan untuk mengatasi ketidaksempurnaan pasar yang adanya kegagalan pemerintahan dalam membina dan meningkatkan infrastruktur yang baik untuk pertanian. Mari kita kembali ke misi ini: good governance dan kepatuhan hukum harus memecahkan masalah non-kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Mengingat permintaan untuk kopi, kelangkaan di masa depan akan mengubah 'pasar menjadi penjual pembeli pasar. Hal ini akan menguntungkan untuk membawa pengadaan kopi lebih sesuai dengan kepentingan langsung dari produsen. Harga pasar dunia harus mengatakan kebenaran tentang harga riil produksi kopi yang berkelanjutan.
Revolusi digital di negara-negara penghasil kopi akan memungkinkan kita untuk mengembangkan alat untuk penilaian diri yang transparan (self-assessment) oleh petani - menghindari biaya audit yang mahal - dan untuk berpindah dari kepatuhan terhadap kode untuk kinerja perbaikan berkesinambungan. Perbaikan diri yang transparan ini akan didasarkan pada kasus bisnis dari produksi yang berkelanjutan, terinspirasi oleh praktek-praktek terbaik dari petani yang dijalankan kedepan.
Sertifikasi memang bagus jika dijalankan sesuai aturan yang telah
disepakati, namun kenyataannya dalam perjalananya banyak aturan yang tidak
dijalankan atau dijalankan hanya sekedar memenuhi syarat lulus dari proses sertifikasi
itu sendiri, sehingga sertifikasi yang diharapkan tidak mempunyai manfaat yang
berarti bagi petani.
Perusahaan atau pemain kopi berlomba-lomba untuk
mensertifikasi lahan baik itu Utz, Rainforest, 4C atau yang lainnya, dan
terkadang mengaku bahwa kopi yang mereka jual adalah kopi sertifikat dari
praktek pertanian yang baik (Good Agriculture Practices).
Memang dalam program sertifikasi petani tidak diharuskan
ikut dan tidak dirugikan kalau petani mengikuti program sertifikasi tersebut karena
dalam program kegiatanya petani tidak dipungut biaya alias gratis.
Petani juga selama ini tidak memperhatikan pola pertanian
yang baik, sehingga apa yang mereka biasa lakukan akan dilakukan walaupun apa yang dilakukannya
kurang tepat atau keliru. Sebagai contoh dalam mengaplikasikan pestisida harus
memakai Alat pelindung diri (Personal Protective Equipment) seperti Kaca mata,
sarung tangan dan masker, namun kenyataanya petani merasa risih menggunakan
alat pelindung diri tersebut, dan jangan menggunakan bahan kimia yang dilarang,
namun masih saja ada petani masih masih menggunakannya. Serta dalam Mengaplikasikan pupuk harus tepat
waktu dan jumlah sehingga pupuk benar-benar bermanfaat untuk tanaman.
Dalam melaksanakan program sertifikasi banyak kendala yang
dihadapi sehingga petani yang mengikuti program tersebut belum terlihat
peningkatannya.
Kendala yang dihadapi dalam program sertifikasi kopi adalah:
1 Lemahnya kesadaran petani untuk melaksanakan aturan-aturan
main yang telah disepakati
2
Adanya kepentingan pihak-pihak tertentu.
3
Pasar tidak mampu menampung produk yang
dihasilkan oleh program sertifikasi.
4
Petani umumnya memiliki lahan yang sedikit
Sebenarnya program sertifikasi yang dilakukan oleh semua
perusahaan kopi baik local maupun perusahaan asing atau PMA untuk kemajuan petani dalam upaya penerapan good agriculture practices, jika kesadaran
petani untuk mengikuti program tersebut tinggi, maka keberhasilan program ini
bisa terlihat, dimana tujuan dari proram sertifikasi ini untuk meningkatkan
pendapatan dan penghasilan petani dengan cara meningkatkan produksinya.
0 komentar:
Post a Comment